Profil

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, telah ditetapkan sebanyak 83 UPT di seluruh Indonesia. UPT tersebut terdiri atas 26 Balai Besar POM, 37 Balai POM, dan 20 Loka POM. Salah satu perubahan penting dalam peraturan ini adalah peningkatan klasifikasi Loka POM di Kabupaten Bungo menjadi Balai POM di Bungo, yang beralamat di Komplek Ruko Bungo Green City Nomor A1-3, Jalan Lintas Sumatera KM 5, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Adapun total catchment area Loka POM di Kabupaten Bungo terdiri dari 4 Kabupaten/Kota antara lain Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Sebagai upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik dan memperluas akses pelayanan kepada masyarakat serta pelaku usaha, Badan POM meluncurkan subsite resmi untuk setiap BBPOM, BPOM, dan Loka POM di seluruh Indonesia. Subsite ini hadir sebagai media digital yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, termasuk subsite Balai POM di Bungo.

Melalui subsite ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi terkini dan akurat terkait pengawasan Obat dan Makanan, serta menyampaikan pertanyaan maupun pengaduan secara cepat dan tepat. Kehadiran subsite ini menjadi bagian dari komitmen Badan POM dalam mewujudkan pelayanan publik yang informatif, responsif, dan transparan demi perlindungan kesehatan masyarakat.

Visi

Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong

Misi

BPOM melaksanakan Misi presiden dan Wakil Presiden nomor 1, 2, 7, 8 dan 9, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia;
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa;
  3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan;

 

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Integritas

konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan

Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:

  1. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Tugas Unit Pelaksana Teknis 

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan

Berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM mempunyai fungsi:

  1. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi :
    • penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    • pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    • penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
    • pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
    • koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
    • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    • pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
    • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
    • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
    • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.2. Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
  2. Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.
  3. Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Fungsi Unit Pelaksana Teknis

Dalam melaksanakan tugas, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Integritas

konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Kerjasama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Struktur Organisasi

Profil Pernanda Sapryanoki, S.Farm, Apt

Pernanda Sapryanoki, S.Farm, Apt lahir di Padang Panjang tanggal 01 April 1989. Resmi menjabat sebagai Kepala Loka POM di Kota Sungai Penuh pada 19 September 2022 yang telah diubah menjadi Loka POM di Kabupaten Bungo pada tanggal 8 Agustus 2023 dan pada tanggal 2 Juli 2026 resmi menjadi Kepala Balai POM di Bungo.

RIWAYAT KARIR

  1. Tahun 2012  : CPNS BPOM di Balai Besar POM di Jayapura,
  2. Tahun 2012 s.d. 2015 : Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama di Bidang Pengujian BBPOM di Jayapura
  3. Tahun 2015 s.d. 2018 : Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda di Seksi Inspeksi BBPOM di Jayapura
  4. Tahun 2019 : Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda di Seksi Sertifkasi BBPOM di Jayapura
  5. Tahun 2019 s.d. 2022 : Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Seksi Inspeksi di BBPOM di Pekanbaru
  6. Pada April 2022 s.d. September 2022 : Subkoordinator Kelompok Substansi Inspeksi di BBPOM Pekanbaru

RIWAYAT PENDIDIKAN 

Pernanda Sapryanoki, S.Farm, Apt menyelesaikan Pendidikan Farmasi dan gelar profesi Apoteker di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat

 

Link LHKPN
Sarana