Merangin,20 September 2024, Loka POM di Kabupaten Bungo hadir dalam rangka menjamin pangan olahan yang dihasilkan oleh pelaku usaha aman dan bermutu. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam undang-undang no.18 tahun 2012 yang berbunyi “setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehinga keamanan pangan terjamin.” Oleh karena itu, Loka POM di Kabupaten Bungo melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) kepada Pelaku Usaha di Bidang Pangan Olahan yang dilaksanakan di Kabupaten Merangin pada tanggal 19 September 2024. Serta Desk registrasi kepada pelaku usaha dari wilayah kerja Kabupaten Kerinci.
Kepala Loka POM di Kabupaten bungo, Pernanda Sapryanoki, S. Farm, Apt. dalam sambutannya mengatakan bahwa pentingnya Bimtek CPPOB ini guna meningkatkan standar kerja yang lebih baik di UMKM Pangan Olahan dan dapat memacu UMKM memiliki tanggung jawab dalam memproduksi pangan yang aman serta meningkatkan daya saing usaha pelaku usaha.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 28 pelaku usaha yang memiliki usaha mulai dari kopi, gelamai, aneka jenis kerupuk dan keripik. Beberapa lintas sektor juga turut hadir dalam kegiatan guna menyamakan kebijakan yang akan dibuat dalam mendampingi UMKM daerah untuk memajukan perekonomian daerah. Lintas sektor tersebut diantaranya adalah Dinas Kesehatan dan Kementrian Agama Kabupaten Merangin.
Rischa Mitriani, S, Farm, Apt dan Nurul Hidayah S, TP yang merupakan Narasumber dari Badan POM menyampaikan informasi yang berkaitan dengan Desain Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Cara mencantumkan Label pada pangan olahan, Penggunaan Bahan Tambahan dan cara regitrasi akun oss serta registrasi akun untuk pendaftaran nomor izin edar badan POM. Narasumber dari Kementrian Agama, Bapak H. Burhani, S. Ag. juga dihadirkan demi menjamin kehalalan pada produk pangan yang akan dikonsumsi oleh Masyarakat.
Pada kegiatan Desk Registrasi pelaku usaha dapat menerbitkan izin edar dalam waktu satu hari kerja guna mempercepat proses pendampingan yang dilakukan Badan POM untuk menerbitkan izin edar produk. Hal ini, sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.
Dengan Bimtek kali ini diharapkan pelaku usaha bisa meningkatkan kepercayaan produk kepada pelanggan, meningkatkan citra/kompetensi industri, meningkatkan kesempatan industry untuk masuki pasar global dengan menyediakan produk aman selain itu yang terpenting adalah mewujudkan peran industry sebagai penanggungg jawab keamanan pangan.