Bungo- Sesuai edaran dari Plt. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia tanggal 7 Februari 2024. Loka POM di Kabupaten Bungo melaksanakan kegiatan pemeriksaan dalam rangka Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo yakni kabupaten Bungo, Merangin, Sungai Penuh dan Kerinci pada tanggal 17 - 23 Februari 2024.
Pada kegiatan ini dilakukan pengawasan pada 19 sarana Distribusi Kosmetik yaitu Klinik Kecantikan, Toko Kosmetik dan agen / Reseller Kosmetik. Berdasarkan hasil pemeriksaan yg dilakukan pengawasan oleh petugas dari Loka POM di Kabupaten Bungo didapati 10 Sarana yang Memenuhi Ketentuan (MK) dan 9 Sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dimana ditemukan beberapa produk kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang/berbahaya dan kosmetik ilegal di beberapa sarana distribusi kosmetik yang diperiksa dengan jumlah temuan produk sebanyak 57 item, 3668 pcs dengan nilai nominal temuan lebih kurang mencapai Rp. 170.000.000,-.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memastikan keamanan Kosmetik dengan mengunakan Aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan produk kosmetik yang digunakan telah terdaftar di Badan POM dan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kadaluwarsa) saat membeli kosmetik. Mari bersama agar semua mulai dari Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat bisa melakukan pengawasan produk obat dan makanan untuk melindungi diri sendiri dan keluarga.