Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penyuluhan Komunitas Pasar tahun 2025 merupakan program inisiatif BPOM melalui Loka POM di Kabupaten Bungo yang bertujuan untuk mewujudkan pasar tradisional yang lebih aman dari pangan berisiko serta meningkatkan kesadaran dan keterampilan komunitas pasar dalam menerapkan prinsip keamanan pangan. Kegiatan ini dilaksanakan di Pasar SPA Kuamang Kuning, yang terpilih sebagai Pasar Pangan Aman tahun 2025 karena dinilai memiliki komitmen dan potensi besar untuk menjadi pasar percontohan dalam penerapan keamanan pangan.
Sebelum pelaksanaan bimtek dan penyuluhan, Loka POM di Kabupaten Bungo telah melakukan tahapan identifikasi dan penilaian awal terhadap beberapa pasar di wilayah tersebut. Dari hasil penilaian tersebut, Pasar SPA Kuamang Kuning dipilih karena adanya upaya pengelola dan pedagang untuk menjaga kebersihan lingkungan pasar, menyediakan sarana cuci tangan, serta menerapkan pemisahan antara pangan mentah dan pangan siap saji. Komitmen tersebut menjadi pertimbangan utama sehingga pasar ini layak dijadikan lokasi percontohan program Pasar Pangan Aman.
Pada kegiatan ini, meskipun tidak dibuka secara resmi oleh Kepala Loka POM di Kabupaten Bungo, acara tetap berlangsung dengan antusias berkat kehadiran petugas Loka POM yang memandu jalannya kegiatan dan menyampaikan materi secara langsung. Sebelum penyampaian materi, peserta yang terdiri dari pedagang, pengelola pasar, dan perwakilan konsumen diberikan pre-test untuk mengetahui tingkat pemahaman awal mereka mengenai keamanan pangan.
Materi inti disampaikan oleh petugas Loka POM, yang mencakup pengenalan program Pasar Pangan Aman, mengenal NIE, Cek KLIK, bpom Mobile, Cek SPP-IRT, Keamanan Pangan dan ciri-ciri pangan yang mengandung bahan berbahaya dan Lima Kunci Keamanan Pangan di sarana peredaran pangan. Melalui bimtek dan penyuluhan ini, diharapkan para peserta dapat menjadi penggerak perubahan untuk menciptakan pasar yang bersih, sehat, dan bebas pangan berisiko, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan kesejahteraan pedagang. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta berkesempatan menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta mendiskusikan kendala dan solusi praktis dalam mewujudkan keamanan pangan di Pasar SPA Kuamang Kuning. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta menyampaikan pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait pengelolaan pasar dan penjualan pangan aman di pasar sebagai berikut :
- Kalau produk kami dijual eceran tanpa kemasan, apa tetap perlu punya NIE? (Hardianto)
Jawab : Kalau produk dikemas ulang oleh pedagang, harus punya izin sesuai skala usahanya. Tapi kalau hanya menjual ulang produk bermerek yang sudah punya NIE, cukup pastikan produk yang dijual asli, masih berkemasan baik, dan belum kedaluwarsa.
- Kalau kami beli produk grosiran, apakah cukup cek KLIK di kemasan besar saja, atau harus dicek lagi saat dijual eceran? (Edy)
Jawab : Minimal cek KLIK di kemasan besar. Tapi kalau dikemas ulang atau dijual dalam kemasan kecil, sebaiknya pastikan kemasan kecil tetap ada label penting, terutama tanggal kedaluwarsa.
- Produk rumahan seperti keripik atau kue yang kami jual titipan dari tetangga, apakah juga wajib punya SPP-IRT? Proses mengurus SPP-IRT itu lama dan sulit atau tidak? Berapa biayanya? (Parid)
Jawab: Betul, supaya produk rumahan itu diakui aman dan legal, pemilik usahanya harus punya SPP-IRT. Pedagang sebaiknya juga ikut mendorong produsen titipan untuk mengurus SPP-IRT. Prosesnya relatif cepat kalau syarat lengkap, ada pelatihan dulu, lalu pemeriksaan sarana produksi. Biayanya sangat terjangkau, bahkan kadang difasilitasi oleh pemerintah daerah.