Infografis
LAWAN STUNTING DENGAN FORTIFIKASI PANGAN
Stunting merupakan masalah global maupun nasional yang membutuhkan prioritas dalam penanganannya baik pada pada remaja, pasangan usia produktif, ibu hami dan balita. Kondisi stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi dan infeksi berulan, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan. Indonesia memiliki 5 (lima) pilar strategi nasional dalam penurunan stunting. Badan POM dalam hal ini memiliki strategi dalam pilar ke empat yaitu Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individual, keluarga dan masyarakat. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi stunting mengalami penurunan dari 21,6% menjadi 21,5%. Meski mengalami penurun pada tiap tahunnya, angka 21,5% ditahun 2023 tersebut belum memenuhi target RPJMN tahun 2020 – 2024 sebesar 14% pada tahun 2024 dan standar WHO dibawah 20%. Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, provinsi Jambi termasuk kedalam 3 (tiga) provinsi yang telah mencapai target RPJMN 2024. Tiga provinsi lain yang telah mencapai target tersebut adalah Bali (7.2%), Jambi (13.5%) dan Riau (13.6%). Pada SKI 2023, faktor penyebab stunting adalah kesehatan ibu dan bayi serta faktor higiene rumah tangga keluarga. Faktor Akses Higiene rumah tangga sebesar 78,9 % memiliki pengaruh yang cukup besar bagi penyebab bayi yang lahir dan tumbuh stunting. Oleh karena itu, ibu hamil harus mengenal pangan yang akan dikonsumsi dan higiene (keamanan) pangan yang ada dirumah tangga. Kedepannya, dalam rangka mendukung anak Indonesia yang sehat, cerdas, kreatif, Badan POM akan terus berusaha agar anak-anak Indonesia terlahir sehat, tumbuh dengan baik sehingga anak-anak Indonesia akan menjadi generasi yang menunjang kesuksesan pembangunan bangsa dimasa depan. Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2021 tentang Pangan, Badan POM memiliki kewenangan dengan melakukan pengawasan terhadap keamanan, gizi dan mutu pangan. Pemenuhan gizi pada produk pangan olahan di Indonesia salah satunya dilakukan dengan fortifikasi pangan. Badan POM, selaku lembaga yang diberi amanah untuk melakukan pengawasan terhadap Obat dan Makanan melakukan kegiatan pengawasan terkait keamanan dan mutu pangan olahan. Sesuai dengan PerBPOM No. 21 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan POM, kegiatan pengawasan dilakukan oleh UPTD yang ada di Indonesia termasuk UPTD Loka POM di Kabupaten Bungo. Kegiatan pengawasan ini tidak hanya pada sektor hulu (pre-market), tapi juga sektor hilir (post-market). Pengawasan pre-market diantaranya melalui kegiatan audit penerapan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik), meninjau kesesuaian fortifikan dari segi jenis dan jumlah, serta informasi pada label sebelum pangan fortifikasi tersebut diberikan izin edar. Pengawasan pada post-market diantaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap konsistensi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), ketertelusuran hingga kesesuaian fortifikan dari segi jenis dan jumlah. Selain itu juga dilakukan sampling oleh UPT Pelaksanan Badan POM untuk diuji guna melihat keamanan dan mutu produk, kesesuaian jenis dan jumlah fortifikan, legalitas produk serta informasi label. Dalam hal ini, peran pemerintah daerha dan masyarakat sangat besar dalam memilih dan menggunakan produk makanan yang aman perlu selalu di tingkatkan, khususnya kepada makanan yang selalu dikonsumsi oleh keluarga setiap harinya. BPOM mengajak masyarakat untuk mengenal fortifikasi pangan dan manfaatnya untuk kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan stunting. Secara umum, Fortifikasi pangan adalah tindakan memperkaya makanan dengan nutrisi yang ditambahkan kedalamnya. Hal ini dapat membantu meningkatkan nilai gizi makanan sehingga lebih bermanfaat bagi kesehatan. Makanan yang difortifikasi biasanya ditambahkan vitamin, mineral dan zat gizi lainnya, yang diperlukan bagi tubuh, sebab tubuh tidak dapat membuat mikronutrisinya sendiri dan harus berasal dari makanan sehat yang dikonsumsi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, tujuan fortifikasi adalah untuk mengatasi masalah gizi nasional pada masyarakat Indonesia, khususnya untuk percepatan perbaikan gizi anak Indonesia melalui penambahan zat mikro atau jenis serta komposisi zat gizi. BPOM mempersyaratkan tiga produk wajib Fortifikasi Pangan yaitu Garam, Tepung Terigu dan Minyak Goreng Sawit. Higiene dan keamanan pangan dikelurga harus mewujudkan pangan aman, bermutu dan bergizi dengan cara membeli pangan yang aman, menyiapkan pangan secara aman, memasak pangan sampai matang, menyajikan pangan secara aman dan menjaga kebersihan. Dengan diaplikasikannya 5 (lima) kunci keamanan pangan keluarga ini dapat menekan prevelansi stunting di Indonesia sesuai dengan target RPJMN tahun 2020 – 2024 sebesar 14% pada tahun 2024 dan standar WHO dibawah 20%.
TOLAK GRATIFIKASI
Cara LAPOR! yang Baik dan Benar
Alur Kerja Lapor!
ALUR MOBIL PELAYANAN PUBLIK